aku

Kredit Kendaraan Dengan Rayuan Promo Bunga Ringan Itu RIBA

http://beritaakumuslim.blogspot.co.id/

Di Indonesia kita ketahui sudah banyak populasi manusia yang sudah menduduki kota-kota yang dulunya sepi penduduk sekarang sudah meningkat drastis populasinya, hal yang selalu membuat semua orang yang terbias dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia membuat kebiasaan terhadap satu sama lainya.

Dalam kasus ini, kami ingin menjelaskan tentang bahayanya RIBA yang barangkali sudah banyak manusia tidak menyadarinya atau bahkan melupakan azas-azas hukum syariat islam. Hal ini disebutkan dalam Firman ALLLAH SWT yang berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)

Sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, “Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan kompensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah maka alloh menurunkan firman-Nya… (ayat di atas).” (al Jami’ li Ahkamil Qur’an, 4/199)

Secara garis besar Riba adalah berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .

Kondisi yang sekarang ini banyak umat muslim terlibat dalam kredit kendaraan yang akadnya bunga, sedangkan kita mengetahui bahwa bunga itu melebihkan jumlah nominal pembelian kendaraan. Dan banyak juga yang berdalih bahwa kalau tidak kredit dengan bunga tidak mempunyai kendaraan untuk menafkahi keluraga mereka, hali itu adalah penafsiran yang jelas salah.

Ada hal yang aman untuk kita bertransaksi dari riba, yaitu pembelian secara kredit syariah. Biasanya pembiayaan syariah ini mengambil keuntungan dari harga awal pokok bukan dari angsuran bunga. Contohnya:
Motor Honda Tiger harga jualnya Rp 25.000.0000, bank syariah membiayai konsumen dengan mengambil keuntungan diawal harga jualnya yaitu bank syariah menjual dengan harga Rp 35.000.000 kepada konsumen, lalu konsumen mengangsur biaya yang sudah ditetapkan dari pihak bank syariah sesuai kesepakatan tanpa angsuran bunga.

Secara garis besar memang tidak jauh beda, namun biasanya bank syariah lebih murah dibandingkan pembiayaan yang berbasis bunga. Perbedaanya terletak dari akadnya, kalau bank syariah itu akadnya angsuran tanpa bunga yang ditetapkan dari awal harga OTR kendaraan. Sedangkan pembiayaan yang berbasis bunga itu sudah jelas akadnya bunga.





Share this post :

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aku Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger Templates Download
Proudly powered by Semangat Syiar