aku

Masuk Kerja Nyogok Gajinya Tetap Haram, Ibarat Nanam Ganja Masa Berbuah Semangka?

http://beritaakumuslim.blogspot.co.id/

Banyak manusia atau umat muslim sekarang ini yang mempunyai berbagai profesi kerjaanya, dari banyak profesi itu ada yang baik dan ada yang tidak baik. Profesi kerjaan menjadi karyawan atau jadi pengusaha seperti konveksi bordir, jual topi, dan banyak lain profesi yang baik lagi itu adalah halal.

Namun, banyak orang yang tidak menghiraukan yang namanya hasil Haram seperti sogok atau suap. Bagi mereka hanyalah kepuasan belaka untuk kepentingan dunia saja tanpa memikirkan untuk akhirat. Perlu kita sadari bahwasanya akan ada hari perhitungan diakhirat kelak,maka perbanyaklah amal ibadah disertai mencari nafkah yang jelas-jelas halal.

Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)[1]

Gaji Hasil Menyogok,dari gaji inilah kita makan dan memberi makan keluarga atau anak-istri kita. Jika gaji kita halal, insya Allah daging dan darah yang tumbuh juga halal dan mudah diajak beribadah kepada Allah SWT. Sebaliknya, jika daging dan darah yang tumbuh tidak halal, maka akan sulit pula diajak beribadah kepada-Nya. Untuk itu, status makanan di dalam agama Islam menjadi penting diperhatikan.

Tentang pentingnya status makanan ini, Rasulullah SAW bahkan menyatakan dalam Hadisnya: “Tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari keharaman dan neraka itulah tempatnya”. (HR. Ibnu Hibban). Hadis ini menunjukkan, bahwa kaum muslim diwajibkan berhati-hati dalam mendapatkan rejeki atau hartanya, apalagi di tengah zaman yang tidak karuan seperti ini. Tali-tali agama harus dipegang teguh dalam kondisi apapun, kondisi paling sulit sekalipun dalam hidup kita, karena inilah yang akan menyelamatkan kita dan keluarga kita di hadapan Allah SWT kelak.

Karena itu, para ulama menyatakan, sogok-menyogok hukumnya haram alias tidak boleh. Allah SWT berfirman: “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta kepada hakim (pengambil putusan) dengan tujuan agar kamu dapat memakan/menggunakan harta benda orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 188). Ini juga menunjukkan, praktik memakan harta dengan cara batil, termasuk diantaranya melalui sogok-menyogok, itu tidak dibenarkan. Sebab, sogokan itu sendiri menurut para ulama adalah “pemberian untuk tujuan memperoleh sesuatu yang tidak hak alias batil”.

Sesuatu yang bukan haknya, yang didapat melalui cara-cara batil, maka hasilnya pun juga batil. Sesuatu yang didapat melalui keharaman, maka statusnya juga haram. Karenanya, PNS atau pegawai perusahaan apapun yang mendapat uang gaji dari hasil sogokan, ya tidak benar. Sebab yang namanya sogokan, apapun bentuknya, itu tidak bisa dibenarkan dan dilarang agama. Rasulullah SAW bahkan mengancam dengan keras pelaku suap/sogok dan yang disuap/disogok. Katanya: al-rasyi wal murtasyi fi al-nar (Orang yang menyuap dan yang menerimma suap di neraka).” (HR. Imam al-Thabrani). Ini tentu saja ancaman yang serius, bukan main-main.

Dengan demikian jelas, apapun yang kita lakukan dengan cara yang tidak benar atau batil, maka hasilnya pun tidak benar. Sesuatu yang tidak benar, tentu saja tidak boleh digunakan dan sebisanya dihindari. Untuk itu, lebih baik kita bekerja dengan cara-cara yang diridhai Allah SWT, kendati hasilnya tidak seberapa, dibandingkan hasilnya banyak namun agama dan Allah SWT tidak merestuinya. Jangan sampai kita melakukan hal-hal yang dilarang dan dikecam agama, hanya untuk mendapatkan tujuan tertentu yang tidak hak. Terlalu sayang jika akhirat kita ditukar dengan dunia yang serba fana’.


Share this post :

+ comments + 2 comments

13 May 2017 at 05:15

Assalamualaikum, mau tanya nih ustad, kalau kejadian sogok menyogok sudh lama gimana tu ustad, seperti istri pindah dari sekolah di desa pindah kekota karena suami kerja di kota dn tidak bisa pindah, apa yang bisa dilakukan sekarang tu ustad, sogok menyogoknya terjadi 4-5 tahun yang lalu,,, terimakasih sebelumnya.

30 July 2018 at 08:28

#herry waalaikumussalam, mohon maaf sekali baru membalas karena jadwal kami sangat padat. kejadian yang sudah berlangsung lama sebenarnya bisa dihindari tidak perlu adanya uang tapi sudah ada ketentuanya yaitu sesuai syarat ikatan dinas apabila ingin mutasi. Dan apabila anda sudah melakukan sogok agar diberikan atau disetujui dengan uang, maka hukumnya haram pada saat anda menyogok.
Yang harus dilakukan sekarang adalah segera bertaubat dengan sesungguhnya meminta ampun atas yang telah terjadi. Jalani pekerjaan anda dengan niat yang ikhlas dan jujur sesuai prosedur pekerjaan yang telah ditetapkan.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aku Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger Templates Download
Proudly powered by Semangat Syiar