aku

Shalat Jum'at Di Jalan Terbuka Bukan Sebuah Larangan Dalam Islam, Baca Selengkapnya...

http://beritaakumuslim.blogspot.co.id/

Ummat Islam sekarang ini sedang digembosi oleh para musuh-musuh islam dan para pemikir liberal, pembahasan ini mengenai maraknya pernyataan Kapolri Tito tentang pelarangan demo bela islam ke tiga. Dalam hal ini juga banyak kalangan yang menuduh bahwa Shalat di jalan terbuka adalah hal yang dilarang oleh Al qur'an dan Hadits.

Dalam kasus ini shalat yang dilaksanakan dijalan yang terjadi pada demo aksi 411 adalah melebihi kuota di beberapa masjid sekitarnya, oleh karena itu shalat dilaksanakan di muka jalan karena sudah tidak bisa menampung peserta aksi yang begitu banyak sekali.

Kali ini kami mengutip dari penjelasan jumhur para ulama kita, salah satunya ulama Habib Muhammad Hanif Alatas yang menjelaskan ini secara gamblang,berikut penjelasanya :

Dalam menanggapi Jum'at Kubro Aksi Super Damai Bela Islam III Aktifis JIL (Jaringan Islam Liberal) DR. Abdul Muqsith Ghozali sebagaimana dikutip NU Online mengatakan bahwa; Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka shalat Jumatnya harus diulang dengan melakukan shalat Zhuhur.

Kasihan Sekali, Karena terlalu semangat Menggembosi Aksi Bela Islam III, Tokoh liberal ini kebelinger dalam mengartikan ungkapan Imam an-Nawawi " Fi Abniyatin Mujtami'ah" dengan arti yang ia sebutkan di atas. Padahal, Maksud dari ungkapan tersebut adalah; bahwa dalam Mazhab Syafi'i Solat Jum'at harus didirikan di tengah wilayah pemukiman (desa / Kota) yang disitu ada sekumpulan bangunan (Abniyatin Mujtami'ah) sehingga tidak sah jika dilakukan ditengah padang pasir dsbnya, karena bukan merupakan wilayah pemukiman.

Karenanya, Persis beberapa baris setelah ungkapan tersebut, Masih dalam Kitab yang sama, bahkan juz dan halaman yg sama (4/ 501) dengan jelas dan terang benderang al-Imam an-Nawawi mengatakan :

قال الأصحاب : و لا يشترط إقامتها في مسجد و لكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة في خطتها

"Al-Ashab ( Para Ulama Mazhab Syafi'i ) Berkata : Mendirikan solat Jum'at tidak disyaratkan harus di Masjid, akan tetapi boleh di tempat terbuka, dengan syarat tempat tersebut masih dalam wilayah desa atau kota "

Dan perlu dicatat, bahwa Para Ulama yang tergabung dalam GNPF MUI memilih solat Jum'at sepanjang Sudhirman - Thamrin bukan untuk cari se nsasi ! Namun pertimbangan itu lahir dari Pengalaman Aksi Bela Islam 411 bahwa MASJID ISTIQLAL sudah tidak muat menampung jutaan umat Islam yang membludak tumpah ruah datang dari berbagai daerah untuk bela agamanya yang DINISTA dan Kitab Sucinya yang DINODAI.
Selain itu, Aksi Bela Islam III Insya Allah akan dilaksanakan hari Jum'at dan dimulai dari Pagi, sehingga tidak mungkin JUTAAN Umat Islam yang sedang lakukan Aksi Super Damai melaksanakan Shalat Jum'at di tempat lain, sebab justru mengalihkan jutaan orang ke masjid yang tidak bisa menampung akan mengganggu KETERTIBAN UMUM.

Oleh karena itu, umat Islam WAJIB bersatu, Jangan Hiraukan penggembosan KAUM LIBERAL, yang hobi KORUPSI DALIL serta MANIPULASI HUJJAH.
Share this post :

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aku Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Blogger Templates Download
Proudly powered by Semangat Syiar